Rabu 22 Apr 2020 19:27 WIB

Dampak Pandemi, Klaim JHT Diprediksi Terus Meningkat

Klaim JHT bisa dilakukan secara online.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Wabah corona tak menghentikan pelayanan BP Jamsostek.
Foto: Dok Republika
Wabah corona tak menghentikan pelayanan BP Jamsostek.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaa (BPJamsostek) membuka Lapak Asik atay Pelayanan Tanpa Kontak Fisik selama pandemi Covid-19 ini. Lapak Asik memudahkan peserta melakukan klaim dan layanan lainnya tanpa harus datang ke kantor.

Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto mengatakan Lapak Asik memang memberikan kemudahan bagi peserta dan pegawai. Selama mulai diberlakukannya Lapak Asik sejak Maret lalu, banyak pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) lewat sistem daring ini.

Baca Juga

“Pengajuan banyak karena memang dimudahkan lewat Lapak Asik, kecuali yang nggak mampu akses internet,” kata Herry, Rabu (22/4).

Menurutnya klaim JHT boleh dilakukan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu, ada sejumlah penyebab lain dari para tenaga kerja mencairkan JHT di antaranya, habis kontrak, pindah kerja, atau berhenti bekerja karena keinginannya sendiri (resign).

Mengenai hubungannya peningkatan klaim JHT dengan gelombak PHK sebagai dampak Pandemi Covid-19 ini Herry belum bisa menyimpulkan. Sebab klaim JHT juga baru bisa dicairkan setelah satu bulan sejak berhenti bekerja.

“ Untuk sementara tetap masa tunggu pencairan JHT kan mesti satu bulan. Kalau PHK bulan April, maka bulan Mei baru bisa klaim,” ucap dia.

Meski demikian, ia memprediksi akan ada peningkatan klaim JHT sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini menyusul banyak tenaga kerja yang dirumahkan karena dampak perekonomian yang memburuk selama pandemi ini.

“Memang sekarang sudah mulai berdampak. Tapi bulan depan sepertinya lebih banyak lagi (klaim JHT),” ujarnya.

Ia menyebutkan selama diberlakukannya Lapak Asik sejak 1 Maret hingga 21 April diketahui ada 2.981 klaim JHT yang masuk ke kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta. Dari jumlah tersebut pihaknya mencairkan total Rp 33.214.947.090. Selain itu untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) ada 367 kasus dengan total klaim sebesar Rp 3.237.723.234. Serta Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,8 miliar dari 47 kasus.

Ia pun mengimbau para peserta untuk tidak tergoda menggunakan jasa calo dalam pencairan klaim jaminan. Dengan prosedur yang ada saat ini, pengajuan dan pencairan klaim sangat mudah. Menggunakan jasa calo dinilainya justru merugikan peserta karena harus membayar sejumlah dana yang seharusnya gratis jika diurus sendiri.

“ Kita berupaya keras sosialisasikan terus agar yang klaim terhindar dari calo,” tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement