Kamis 23 Apr 2020 09:55 WIB

Kemenhan Larang Jajarannya Gunakan Aplikasi Zoom

Penyedia aplikasi Zoom dinilai tidak menjamin keamanan data.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Aplikasi video confrence Zoom. Ilustrasi
Foto: The Star Online
Aplikasi video confrence Zoom. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melarang penggunaan aplikasi teleconference Zoom untuk seluruh karyawannya. Terdapat beberapa alasan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 itu.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan, Laksamana Madya Agus Setiadji, pada 21 April itu dijelaskan, pelarangan tersebut terkait dengan pengamanan informasi data. Pihak penyedia aplikasi Zoom dinilai tidak menjamin keamanan data karena aplikasi tersebut bersifat terbuka.

Baca Juga

"Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka," begitu bunyi poin a dari pelarangan dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (23/4).

Poin berikutnya, Kemenhan melarang penggunaan Zoom dengan pertimbangan adanya duplikasi trafik yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.