REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Pemakaman PDP dengan prosedur Covid-19, ujar Yurianto, dilakukan untuk melindungi petugas pemakaman dan keluarga pasien.
Namun, apakah si pasien tercatat sebagai pasien positif Covid-19 atau bukan bergantung pada sempat-tidaknya dilakukan pemeriksaan laboratorium. Bila tidak sempat dilakukan pemeriksaan laboratorium sama sekali, ujar Yurianto, maka pasien yang meninggal dunia tersebut tidak tercatat dalam daftar kematian pasien positif Covid-19.
Apabila sempat dilakukan tes laboratorium sebelum meninggal dunia, maka status pasien bergantung kembali pada hasil pemeriksaan. Bila dinyatakan positif Covid-19, maka nama pasien akan masuk dalam daftar kematian pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sebaliknya bila negatif, maka pasien tersebut tidak disebut sebagai kasus kematian Covid-19.
Pernyataan Yurianto ini menanggapi keraguan masyarakat terkait jumlah sebenarnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Fakta di lapangan, jumlah pemakaman yang dilakukan dengan prosedur Covid-19 jauh lebih banyak ketimbang angka kematian yang dirilis pemerintah.