Jumat 24 Apr 2020 17:32 WIB

Jatim Resmi Tetapkan PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Pemberlakuan PSBB akan dilakukan mulai Selasa pekan depan.

Rep: Dadang Kurnia/Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.
Foto: dok istimewa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo yang akan berlaku mulai Selasa (28/4/). PSBB di sebagian wilayah kota Jawa Timur itu akan berlaku hingga 11 Mei 2020.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt  Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Surabaya.

Baca Juga

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap Jum’at (24/4)  Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28  April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.

“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.

Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim. “Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement