REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguatkan kerjasama dan koordinasi untuk persiapan Pilkada serentak 2020. Ini menyusul mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
KASN-Bawaslu menilai perlu antisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN. Karena itu, kerjasama dibahas dalam rapat dalam jaringan (daring), Senin, (27/4) yang diikuti Ketua KASN Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner serta Ketua Bawaslu RI, Abhan dengan para Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait.
“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto dalam siaran pers yang diterima, Senin (27/4).
Ia menerangkan potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh ASN, seperti pengerahan birokrasi oleh pejawat yang akan maju kembali.
“Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut," ujar Agus.
Dalam rapat daring ini juga dipaparkan dinamika pelanggaran netralitas ASN selama Januari-April 2020. Data pelanggaran Netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.
Bahkan dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang melakukan pelanggaran. Dari data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat.
“Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat”, kata Agus.