Rabu 06 May 2020 03:00 WIB

Meski tak Ada Jamaah, Adzan Tetap Berkumandang di Majalengka

Umat Muslim Majalengka diminta sholat di rumah masing-masing.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Ani Nursalikah
Meski tak Ada Jamaah, Adzan Tetap Berkumandang di Majalengka. Masjid Darussalam Majalengka.
Foto: Republika/Andrian Saputra
Meski tak Ada Jamaah, Adzan Tetap Berkumandang di Majalengka. Masjid Darussalam Majalengka.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Umat Islam di Kabupaten Majalengka diminta mengikuti perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam menyikapi wabah. Mereka juga diimbau melaksanakan ibadah sesuai panduan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bidang Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, melalui Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Bagi Umat Islam Saat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga

Ketua Satgas Bidang Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat menyerukan agar tidak ada aktivitas ibadah melibatkan orang banyak sampai keadaan menjadi normal kembali. Ibadah seperti sholat Jumat bisa menjadi media penyebaran Covid-19. Umat Muslim diminta menggantinya dengan sholat zhuhur di kediaman masing-masing.

Begitu pula dengan sholat berjamaah lima waktu/rawatib, sholat  tarawih, tadarus Alquran bersama, sholat Idul Fitri, juga tidak diselenggarakan di masjid. Selain itu, ziarah kubur secara massal, silaturahim bermuwajahah dan pengajian umum/santri dan majelis taklim, juga hendaknya tidak diselenggarakan.

"Namun, seruan sholat melalui adzan tetap dikumandangkan dari masjid/langgar/mushala masing-masing," kata Yayat, Selasa (5/5).

Sedangkan untuk pelaksanaan sholat di masjid/langgar/mushala, hanya pengurus masjid/langgar/mushala setempat dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, umat Islam juga diminta meningkatkan solidaritas sosial, saling membantu sesama manusia serta membantu fakir miskin dan dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq dan shadaqah. Untuk zakat fitrah, bisa dibayarkan dari awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal, apabila telah mencapai nishab, dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun. Ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman, mengemukakan, beribadah di masa wabah ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT. Dengan adanya imbauan itu, diharapkan dapat memberikan pencerahaan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

"Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti sekarang. Karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini," ujar Anwar.

Ketua DMI Kabupaten Majalengka, KH E Zaenal Abidin, menyatakan surat edaran yang telah dibuat dan disepakati itu akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah. "Kita akan umumkan ke setiap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka tentang surat edaran ini," kata Zaenal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement