REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum tersangka kasus 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Rohman Hidayat menyampaikan bahwa orang tua Ferdian Paleka cs akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Menurut dia, pengajuan itu tercetus setelah adanya kabar bahwa para tersangka kasus tersebut mengalami perundungan di sel tahanan. Para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut.
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, Minggu.
Pengajuan itu bakal disampaikan ke Polrestabes Bandung pada Senin (11/5). Penangguhan itu diajukan untuk tiga tersangka kasus "prank", yakni Ferdian Palekadan dua rekannya yang berinisial TF dan A.
Menurut dia, para orang tua menjamin ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Di ruangan tahanan videonya menyebar ketika dia mengalami perundungan, sehingga kita memohon kepolisian memproses dengan tegas siapapun pelakunya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan telah terjadi perundungan kepada para tersangka kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako sampah, Ferdian Paleka cs di dalam sel tahanan.
"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini, karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu (9/5).
Sejak Sabtu (9/5) pagi, beredar di media sosial video yang menampilkan Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan oleh para tahanan.
Ferdian bersama rekannya yang terlibat kasus itu, juga diminta oleh para tahanan untuk masuk ke dalam tong sampah. Selain itu,Ferdian yang rambutnya sudah digunduli itu juga diminta push up dan sit up.