Ahad 10 May 2020 19:45 WIB

Orang Tua Sedih Ferdian Paleka Diminta Masuk ke Tong Sampah

Orang tua Ferdian Palek cs akan mengajukan penangguhan penahanan.

Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum Orangtua Ferdian Paleka, Rohman akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ahad (10/5).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa Hukum Orangtua Ferdian Paleka, Rohman akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ahad (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum tersangka kasus 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Rohman Hidayat menyampaikan bahwa orang tua Ferdian Paleka cs akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.

Menurut dia, pengajuan itu tercetus setelah adanya kabar bahwa para tersangka kasus tersebut mengalami perundungan di sel tahanan. Para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut.

Baca Juga

"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, Minggu.

Pengajuan itu bakal disampaikan ke Polrestabes Bandung pada Senin (11/5). Penangguhan itu diajukan untuk tiga tersangka kasus "prank", yakni Ferdian Palekadan dua rekannya yang berinisial TF dan A.