REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum tersangka kasus 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Rohman Hidayat menyampaikan bahwa orang tua Ferdian Paleka cs akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Menurut dia, pengajuan itu tercetus setelah adanya kabar bahwa para tersangka kasus tersebut mengalami perundungan di sel tahanan. Para orang tua tersangka kecewa atas perundungan tersebut.
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, Minggu.
Pengajuan itu bakal disampaikan ke Polrestabes Bandung pada Senin (11/5). Penangguhan itu diajukan untuk tiga tersangka kasus "prank", yakni Ferdian Palekadan dua rekannya yang berinisial TF dan A.