REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain teguran dan denda berbayar, salah satu sanksi yang cukup unik dan ditegakan dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui kerja sosial. Sanksi tersebut mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas-fasilitas umum di ibu kota dengan menggunakan rompi khusus.
"Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," tertuang dalam pasal 11 butir B terkait sanksi kerja sosial akibat berkumpul lebih dari lima orang saat beraktivitas di luar ruangan selama PSBB seperti dalam salinan Pergub 41/2020 yang diterima Antara, Senin (11/5).
Lebih lanjut, penegakan aturan kerja sosial itu juga turut diterapkan bagi para orang yang tidak menggunakan masker, pelanggar pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pelanggar yang membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan yang ditentukan selama PSBB baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan pelanggar yang berkendara tanpa masker.
Nantinya sanksi kegiatan sosial itu akan ditentukan dan diberikan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perwakilan dinas terkait. Meski demikian tidak dijelaskan bentuk rompi maupun hari yang ditentukan untuk melaksanakan sanksi kerja sosial itu.
Untuk diketahui tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing)pada masa pandemi Covid-19 itu.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies dalam tujuan diterbitkannya Pergub 41/2020.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.