REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan tentang kewajiban pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Idul Fitri 2020. Menaker Ida Fauziyah mengingatkan agar pembayaran THR tepat waktu, atau paling lambat H-7 lebaran.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh," kata Ida yang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jakarta, Senin (11/5).
Ida mengingatkan gaji ke-13 para kelas pekerja itu, di masa pandemi corona yang berbarengan dengan situasi menjelang Idul Fitri 2020. THR Keagamaan hukumnya wajib dikeluarkan oleh pengusaha. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Menaker 6/2016.
Isinya tentang hak tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Aturan lain tentang hak tahunan para pekerja itu, juga ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan. Ida menjelaskan, pengusahan yang terlambat membayar THR ada sanksinya. Dari mulai hukuman denda, sampai dengan hukuman administratif.