REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya sudah memeriksa komisaris PT APJ dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak buah kapal Indonesia di Kapal Long Xing 629. Komisaris PT APJ diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan kepada saksi-saksi lain dalam kasus ini. Weynart menuturkan, komisaris PT APJ diperiksa pada Kamis (28/5) kemarin.
"Sudah diambil keterangan dari yang bersangkutan. Saat ini kami masih kembangkan dengan periksa saksi-saksi lainnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/5).
Kemudian, ia melanjutkan Jumat (29/5) para staf dari masing-masing PT AJP, PT LPB dan PT SMG sudah diperiksa sekitar lima orang. "Untuk hari ini periksa Yesli tambahan dan pemeriksaan bagian keuangan dari PT AJP," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, komisaris dari PT APJ belum ditetapkan menjadi tersangka melainkan statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPO terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.
"Komisaris PT APJ belum ditetapkan jadi tersangka dan masih akan di periksa sebagai saksi. Yang bersangkutan meminta mundur diperiksa. Rencana diperiksa hari Kamis (28/5)," katanya, Selasa (26/5).
Sebelumnya, kepolisian mengatakan akan ada satu tersangka lagi yaitu komisaris dari PT APJ terkait kasus dugaan TPPO terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut tentang siapa dan inisial dari komisaris tersebut.