REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KomisiII DPR Zulfikar Arse Sadikin menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pilkada serentak setelah pandemi COVID-19 berakhir. "Ditunda karena Covid-19, jadi memulainya lagi seharusnya setelah Covid-19 (pandemi berakhir)," kata Zulfikar dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5).
Setidaknya tahapan pilkada serentak itu, kata dia, dimulai setelah Indonesia melewati puncak wabah COVID-19. Sebab, setiap tahapan pilkada membutuhkan banyak interaksi langsung dan pertemuan tatap muka.
Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan setidaknya tahapan pilkada dimulai kembali setelah pandemi dinyatakan berakhir. Setidaknya menunggu dari pandemi menjadi endemi.
"Dari apa yang dikatakan pak Menkes saya rasa cukup, kita menunggu dari pandemi menjadi endemi dulu baru setelah itu kita melihat kondisi rilnya seperti apa," kata dia.