Rabu 27 May 2020 14:28 WIB

Pelantikan Dirut PAW TVRI oleh Dewas Dinilai Langgar UU 

Pelantikan dirut TVRI juga abaikan rekomendasi DPR agar seleksi dimulai dari awal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Transformasi logo TVRI
Foto: istimewa
Transformasi logo TVRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal menilai pelantikan Direktur Utama pergantian antar waktu (PAW) LPP TVRI oleh dewan pengawas (Dewas) melanggar sejumlah undang-undang. Pelantikan Iman Brotoseno sebagai dirut TVRI telah dilaksanakan pada Rabu (27/5) hari ini.

Agil menilai proses seleksi Dirut PAW TVRI tidak sah karena melanggar Undang-Undang MD3, Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan UU ASN, ia menerangkan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN seperti direktur utama, dan pejabat eselon I harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.

Baca Juga

Selain itu, dia mengatakan Komisi I merekomendasikan proses seleksi dimulai lagi dari awal, dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi. "Pihak Komisi I pada tanggal 11 mei menyampaikan bahwa proses seleksi dirut PAW TVRI harus dimulai dari proses awal, tetapi hal ini tidak digubris," ujar Agil lewat keterangan resminya, Rabu (27/5).

Karena itu, dia menilai sikap tersebut bukan hanya menunjukkan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI. Menurutnya, tindakan itu dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih Dewas.

Ia menambahkan Dewas sengaja melantik Dirut PAW TVRI saat DPR memasuki masa reses. Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan tanpa ada yang mengganggu prosesnya.

"Ini adalah semangat mengahancurkan dan memperkisruh keadaan di TVRI, bukan sebaliknya ingin memajukan TVRI," ujar Agil.

Di samping itu, ia menambahkan, ketua Dewas TVRI sudah non-aktif per 11 Mei 2020 sehingga, otomatis saat ini dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis. Proses seleksi dirut tidak transparan dan terbuka untuk publik, tetapi hanya untuk kalangan tertentu saja.

photo
Helmy Yahya dipecat - (Infografis Republika.co.id)

Sementara itu, Helmy Yahya sebagai dirut TVRI yang diberhentikan Dewas TVRI tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Komite meminta bahwa dewan pengawas harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Untuk itu, kami meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan proses ini," kata Agil.

Diketahui, Dewas TVRI resmi melantik Iman Brotoseno menjadi Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) Helmy Yahya untuk masa tugas 2020-2022 pada Rabu, pukul 11.00 WIB.

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menyampaikan seluruh proses seleksi Direktur Utama LPP TVRI (PAW) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arief menambahkan pengangkatan dirut PAW tetap menghormati rekomendasi Komisi I DPR RI sebagai mitra LPP TVRI, serta proses seleksi juga tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement