REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dari rumah atau work from home (WFH). Sistem kerja ASN dari rumah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19. Masa WFH bagi ASN sebagaimana perpanjangan sebelumnya, akan berakhir pada Jumat (29/5).
"Diperpanjang sampai tanggal 4 Juni dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis (28/5).
Dalam surat edaran juga, MenPAN RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Pada SE tersebut dijelaskan, perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru atau new normal yang mendukung produktivitas kerja. Namun, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat saat tatanan kehidupan baru berlaku.
Adapun perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak empat kali sejak penetapan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perpanjangan ASN kerja dari rumah, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.