REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi', Sabtu (30/5). Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," kata Fachrul saat konferensi pers daring di Kantor BNPB, Sabtu (30/05).
Menag menjelaskan, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Ia menerangkan, kegiatan keagamaan harus berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. "Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," ujarnya.
Menag mengatakan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan. Serta berdasarkan angka R-Naught/ RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Rumah ibadah yang aman dari Covid-19 itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas di provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Surat keterangan (aman Covid-19) akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujarnya.
Menag menerangkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus di kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar lingkungannya. Maka pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.