REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten membatalkan pelaksanaan tradisi "Seba Badui" yang digelar masyarakat Badui yang tinggal di kawasan gunung Kendeng. Pebatalan guna mencegah penularan virus Corona baru atau COVID-19.
"Pembatalan itu ditandatangani Bupati Iti Octavia dengan menindaklanjuti usulan tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar perihal pelaksanaa Seba Badui 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Riswahayadin di Lebak, Sabtu (30/5).
Pemerintah daerah membatalkan pelaksanaan "Seba Badui" berdasarkan surat bupati dengan mempertimbangkan surat keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam tentang penyehatan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Selain itu, juga mempertimbangkan keputusan maklumat Kepolisian RI Nomor Mak/02/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyehatan virus Corona, serta keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep 202-BPBD/2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19.
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pihak pihak terkait sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 juga untuk melindungi warga Badui dari paparan virus Corona.
Karena itu, pemerintah daerah tidak melaksanakan kegiatan perayaan Seba Badui yang digelar Sabtu (30/5) malam. "Kami membatalkan Seba Badui juga pertimbangan adanya dua warga Lebak positif COVID-19 dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Banten," katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaan Seba Badui itu rencananya dilaksanakan sederhana sehubungan pandemi COVID-19 dan dihadiri Bupati Lebak. Pelaksanaannya digelar 30 Mei 2020, namun adanya warga Lebak positif terpapar COVID-19 akhirnya direkomendasikan tidak dilaksanakan Seba Baduy.
Begitu juga objek wisata pun ditutup sambil waktu tidak tertentu guna mencegah penyebaran COVID-19. "Kami belum mengetahui kapan berakhir pandemi COVID-19 itu sehingga objek wisata kembali dibuka," katanya.