Rabu 03 Jun 2020 18:35 WIB

KPK Analisa Barang Sitaan Saat Tangkap Nurhadi

Penyidik sedang menganalisa keterkaitan barang yang disita saat menangkap Nurhadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tiga kiri) dan Riesky Herbiyono (kanan) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tiga kiri) dan Riesky Herbiyono (kanan) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan sedang menganalisa barang-barang yang disita saat penangkapan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kedua buron tersebut diamankan KPK pada Senin (1/6) di Jalan Simprug Golf No 17 Kebayoran Jakarta Selatan.

"Penyidik sedang menganalisa keterkaitan barang-barang yang disita tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (3/6).

Adapun barang yang disita oleh penyidik KPK di kediaman Nurhadi tersebut ialah sejumlah uang, tiga buah kendaraan, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement