REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Banten, dipindahkan ke lapas yang ada di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan Jumat (5/6) dinihari, dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reinhard Silitonga, menyebutkan napi kasus narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan ini merupakan napi narkoba yang dijatuhi hukuman berat.
"Dari 41 napi yang dipindahkan, 10 orang di antaranya merupakan napi yang divonis hukuman mati, dan 11 napi lainnya divonis hukuman seumur hidup," jelas Dirjen dalam keterangan pers di Pos Penyebaran Dermaga Wijayapura, Jumat (5/6).
Para napi tersebut, menurut dia, akan ditempatkan di lapas dengan penjagaan super maksimum security di Nusakambangan. Sebagian ditempatkan di Lapas Batu, dan sebagian lainnya ditempatkan di Lapas Karanganyar yang merupakan lapas high risk baru dibangun.
Reinhard juga menyebutkan, pemindahan napi narkoba kelas berat ini dilakukan berdasarkan assesment berbagai pihak. Antara lain, assesment dari Kantor Wilayah Lapas DKI Jakarta, Kanwil Lapas Banten, dan masukan dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan BNN.
Dari 41 napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sebanyak 21 napi semula menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Cipinang, tujuh napi berasal dari Rutan Kelas 1 Salemba, tiga napi dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, empat napi dari Lapas Kelas 1 Tangerang, satu napi dari Lapas Kelas 2 Cilegon, empat napi dari Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang, satu napi dari Lapas Kelas II Serang.
Dia menyebutkan, pemindahan para napi kasus narkoba ini merupakan tahap pertama kebijakan penempatan napi kasus narkoba ke Nusakambangan. Ke depan, masih akan ada tahapan selanjutnya mengenai proses pemindahan napi dari lapas lain ke Nusakambangan.
"Kebijakan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya kami menekan peredaran narkoba di Tanah Air," katanya. Terlebih karena sering dikabarkan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan gembong narkoba dari dalam penjara.