REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memperluas kepesertaan pada pegawai BUMN, BUMD, BUMDes serta aparat TNI/Polri. Perluasan dilakukan pada periode tahun 2022 dan 2023.
"Di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 perluasan kepesertaan, di mana terlebih dahulu melayani ASN dan kami mencoba mengelolanya secara lebih kredibel, setelah sukses mengelola baru kami perluas segmennya kepada pegawai BUMN, BUMD dan BUMDes serta aparat TNI/Polri," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/6).
Selain itu Adi juga menambahkan bahwa pada periode tersebut BP Tapera akan kan melakukan pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi platform digital.
"Itu untuk memudahkan para peserta dalam melihat hasil tabungannya seperti apa," katanya dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR.
Dalam paparannya mengenai Roadmap Implementasi PP Penyelenggaraan Tapera, BP Tapera dalam periode dua tahun pertama. Yakni tahun 2020-2021 akan berfokus pada upaya membangun kredibilitas serta fokus pada pelayana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi pertama kami membangun kredibilitas badan dan kemudian fokus pada Aparatur Sipil Negara atau ASN, di mana ASN yang dulu menjadi peserta Tabungan Perumahan - PNS," kata Komisioner BP Tapera tersebut.
Selain itu, di periode dua tahun pertama itu operasional Tapera juga akan berfokus kepada layanan ASN. "Di samping itu di tahun 2021 kita juga mengawal peralihan program FLPP ke BP Tapera," kata Adi Setianto.
Pada tahap akhir implementasi, BP Tapera diharapkan dapat menjadi sebuah institusi resmi yang kredibel dan berkelas dunia. "Baru pada tahun 2024, diharapkan BP Tapera bisa menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia," ujar Adi.
Sebelumnya Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digulirkan pemerintah mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja. Dia mengatakan Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses dan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.