REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat terdampak wabah Covid-19. Termasuk akan terus memantau pergerakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya dengan alasan terdampak wabah.
Artinya, ketika perusahaan tersebut kembali beroperasi, saat memasuki era kenormalan baru, maka diharuskan mempekerjakan kembali karyawan tersebut. "Kalau faktornya memang tutup enggak apa-apa. Tapi kalau karena berhenti produksi, pas buka lagi kami lihat kondisinya," kata Himawan di Surabaya, Ahad (7/6).
Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, sampai 29 Mei 2020, ada 231 perusahaan di Jatim yang melakukan pemutusan hubungan kerja sejumlah karyawannya. Himawan mengungkapkan, total sebanyak 6.924 pekerja menjadi korban PHK sebagai dampak mewabahnya Covid-19.
Menjelang penerapan tatanan kenormalan baru, kata Himawan, Disnakertrans Jatim akan terus memantau kondisi 231 perusahaan tersebut. Terutama terhadap perusahaan yang akan mengoperasikan lagi usahanya. Disnakertrans Jatim juga akan memonitor perusahaan yang tadinya tutup di satu lokasi ternyata membuka lagi usahanya di tempat lain.
"Nah, kalau seperti itu, kami usulkan (kepada perusahaan), untuk tenaga kerjanya yang di-PHK dan masih berusia produktif bisa dipekerjakan lagi. Kami mengimbau itu bisa dijalankan," ujar Himawan.
Himawan mengatakan, sebenarnya, sebagian tenaga kerja yang menjadi korban PHK akibat wabah Covid-19, sudah terdaftar sebagai penerima bantuan seperto kartu prakerja dan bantuan sosial lainnya. Namun demikian, kata dia, jika memungkinkan dan kemampuannya masih dibutuhkan perusahaan, akan lebih baik yang bersangkutan bisa melanjutkan pekerjaan lamanya.
"Untuk yang PHK, sementara memang kami carikan social safety net berbentuk kartu prakerja kemarin. Sebagian sudah ada yang dapat," kata dia.
Terhadap para tenaga kerja yang sudah mendapat pelatihan-pelatihan dari program Prakerja, Disnakertrans akan tetap mengarahkan mereka pada bidang kerja yang sebelumnya mereka kerjakan. Atau diarahkan untuk bekerja pafa perusahaan-perusahaan baru di bidang yang sama.
"Kami akan lihat siapa yang mengajukan izin, produksinya apa, di mana? Kalau pekerja-pekerja yang di-PHK ini masih satu bidang, kami imbau untuk merekrut orang-orang lama itu," ujar Himawan.
Soal tenaga kerja yang dirumahkan, Himawan mengungkapkan, hingga 29 Mei 2020 jumlahnya mencapai 34.198 pekerja, dari 607 perusahaan di Jawa Timur. Himawan juga memastikan, ketika memasuki era kenormalan baru perusahaan kembali pulih, mereka masih bisa bekerja. Dia memastikan, para Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim akan terus memantau soal pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan yang dirumahkan.