Ahad 07 Jun 2020 09:20 WIB

Susah Tidur pun Berujung Penjara

Polda menyebut, angka kriminal turun selama pandemi, tetapi kasus narkona meningkat.

Red: Friska Yolandha
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan situasi sekarang ini selama Covid-19 sejak Maret secara totalitas angka kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya alami penurunan. Tetapi, ada beberapa sektor kejahatan lain yang mengalami peningkatan.

"Contohnya narkoba, narkoba salah satunya, yang kedua adalah penyebaran berita-berita hoaks," kata Yusri.

Selain Dwi, Roy Kiyoshi, sejumlah publik figur juga tertangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba selama masa pandemi Covid-19. Tanggal 10 April 2020, Reza Alatas ditangkap bersama barang bukti satu klip sabu dan alat isap bong. Tiga hari berselang, pada 13 April 2020, pemain FTV Naufal Samuder ditangkap karena memiliki ganja sintetis dalam kemasan cairanvape miliknya.

Sehari berikutnya, 14 April 2020, aktor gaek Tio Pakusadewo tertangkap untuk yang kesekian kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tio ditangkap dengan alat bukti satu paket ganja beserta alat isap bong.

Target operasi penyidik narkotika adalah pengedar, bukan pengguna, kecuali tujuan penangkapan yang dilakukan untuk ditempatkan di lembaga rehabilitasi agar sembuh, demikian dikatakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar.

Perkara penyalahgunaan narkotika ditandai dengan jumlah barang buktinya sedikit, kepemilikan narkotika terbatas untuk pemakaian sehari, tidak untuk dijual. Pemeriksaan laboratorium darah si pengguna positif mengandung narkotika dan tersangka mengakui perbuatannya.

photo
Dru bersama ayah dan ibunya, pasangan selebritas aktor Dwi Sasono dan penyanyi Widi Mulia. - (Shelbi Asrianti/Republika)

Apabila dilakukan asesmen atau divisum oleh dokter ahli maka statusnya dinyatakan sebagai pengguna, penderita sakit ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

"Dalam transaksi jual beli narkotika, peran pengguna sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi, sedangkan pengedar berperan sebagai penjual atau pemasok, mendapatkan keuntungan," kata Anang yang juga pengajar di Universitas Trisakti.

Mantan Kabareskrim ini juga mengatakan dalam Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 4d ditujukan untuk pengguna dijamin pengaturan, upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya Pasal 55 mewajibkan pecandu atau pengguna untuk melaksanakan wajib lapor agar mendapat perawatan berupa rehabilitasi.

Anang menjelaskan, narkotika adalah obat yang dapat mengurangi rasa sakit sekaligus dapat menyebabkan sakit adiksi ketergantungan narkotika.

"Penggunaannya harus dengan resep atau petunjuk dokter," kata Anang dalam sebuah obrolan kepada Antara beberapa waktu lalu.

Artis pengguna narkotika banyak yang terkena narkotika, namun tidak disembuhkan, lama kelamaan bisa ditangkap. Artis pengguna bukan jadi targetnya penyidik narkotika,targetnya adalah pengedar narkotika.

Artis sendiri rentan dengan penyalahgunaan narkotika Sekali mengkonsumsi narkotika maka berdampak pada sakit ketergantungan.

Setiap pengguna ada pemasoknya termasuk di kalangan artis. Pemasok narkotika bagi artis inilah yang jadi targetnya penyidik narkotika.

Anang menambahkan, pengguna itu penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika. Mereka adalah korban kejahatan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi.

 

"Meskipun diancam pidana, namun wajib dihukum menjalani rehabilitasi sampai sembuh," kata Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement