REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin menegaskan Pancasila adalah benteng dari paham-paham yang sealiran dengan Komunisme. Oleh karena itu, ia meminta berbagai pihak tak khawatir dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi landasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Jadi tidak ditemukan kekhawatiran perihal RUU HIP, dan kita tetap komitmen Tap MPR tersebut menjadi kekuatan hukum tersendiri dalam menangkal dan melarang partai komunis," ujar Rahmat, Rabu (10/6).
Rahmat menjelaskan, perdebatan sempat terjadi dalam rapat Baleg terkait dimasukkannya TAP MPR tersebut atau tidak. Sebab, terdapat anggota yang ingin hal tersebut menjadi materi RUU yang merupakan dasar pertimbangan tentang diteguhkannya ideologi Pancasila. Sebagian anggota Baleg lainnya sepakat, bahwa TAP MPR tersebut tak perlu dimasukkan. Karena, RUU HIP tidak membahas soal partai terlarang.
"RUU ini bicara soal Haluan Idiologi Negara, pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pimpinan MPR dan Menhan berpandangan sama bahwa Pancasila tidak perlu dipertentangkan.
"Pancasila bukanlah untuk diperdebatkan, melainkan untuk diamalkan. Tidak ada ruang bagi ideologi lain menggantikan Pancasila," kata Bamsoet, Selasa (10/6).
Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Pertahanan itu, kata dia, Menhan Prabowo menyampaikan sudah membentuk tim kajian untuk menelaah pasal per pasal dan kalimat per kalimat yang terdapat dalam RUU HIP. Bamsoet mengatakan bahwa Prabowo mendukung RUU HIP sejauh dimaksudkan untuk menjaga ideologi Pancasila dan memperkuat eksistensi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Bamsoet menjelaskan bahwa ideologi transnasional seperti komunisme, fasisme, liberalisme, kapitalisme maupun paham radikal mengatasnamakan agama tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki semangat gotong royong dan welas asih. Ia juga menegaskan bahwa kedudukan hukum Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS /1966 masih berlaku.