Jumat 12 Jun 2020 11:27 WIB

Laode: Tuntutan Kasus Novel tak Dapat Diterima Akal Sehat

Tuntutan terhadap dua terdakwa penyerang Novel hanya satu tahun penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan komisioner KPK Laode M Syarif
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan komisioner KPK Laode M Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tak habis pikir dengan tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara" kata Syarif dalam pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Hal senada diungkapkan Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel mempertontonkan sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis (11/6).