Jumat 12 Jun 2020 12:24 WIB

KAI Daop 1 Operasikan Kembali Kereta Jarak Jauh Reguler

Penumpang wajib mengenakan face shield selama perjalanan di atas kereta jarak jauh.

KAI Daop 1 Operasikan Kembali Kereta Jarak Jauh Reguler. Petugas membersihkan ruang tunggu calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
KAI Daop 1 Operasikan Kembali Kereta Jarak Jauh Reguler. Petugas membersihkan ruang tunggu calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh untuk melayani masyarakat yang ingin berpergian keluar kota menggunakan kereta api. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Jumat (12/6), mengatakan mulai 12 Juni KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan kereta api jarak jauh reguler yakni KA Serayu Relasi Pasar Senen-Purwokerto.

Pelayanan kereta jarak jauh tersebut menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan prosedur masa adaptasi kebiasaan baru. Jumlah penumpangnya dibatasi 70 persen.

Baca Juga

KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto ini jadwal keberangkatannya dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, dan dari Stasiun Cikampek pukul 10.40 WIB.

Eva mengatakan perjalanan kembali KA reguler jarak jauh ini mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Menurut Eva, pengoperasian kembali KA reguler jarak jauh itu akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19 akan diterapkan di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada layanan jasa transportasi. KAI sebagai perusahaan jasa transportasi kereta api juga sudah menyiapkan pedoman masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri telah mempersiapkan fase masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Melalui pedoman tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan prosedur tetap masa Adaptasi Kebiasaan Baru, baik untuk di Stasiun dan KA Jarak Jauh serta Lokal saat kembali beroperasi.

Saat ini sebagai upaya pencegahan Covid-19, dari sisi fasilitas Stasiun Daop 1 Jakarta telah menambah sarana pencuci tangan dan cairan antiseptik di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta. Seluruh area pelayanan dan ruang tunggu juga telah dilengkapi sejumlah petunjuk untuk penjagaan jarak fisik antarpenumpang. Sementara untuk di atas KA kelengkapan cairan antiseptik di berbagai titik dan ruang isolasi sementara juga telah disiapkan.

Pada penerapan masa adaptasi kebiasaan baru, dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diikuti pengguna jasa selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA Jarak Jauh, calon pengguna akan diwajibkan menggunakan face shield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat Celsius.

Face shield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan face shield juga diwajibkan selama perjalanan di atas KA.

Eva menyampaikan untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 berjalan dan penumpang dalam kondisi sehat selama perjalanan di atas KA, petugas secara berkala akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

Ia mengatakan ada aturan baru saat transaksi tiket di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yakni pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yakni melalui Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota.

Sementara untuk pemeriksaan tiket penumpang akan diminta melakukan pindai tiket secara mandiri guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. Dalam melayani pelanggan pada di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, petugas terdepan KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain petugas loket, layanan konsumen, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement