Jumat 12 Jun 2020 15:30 WIB

AII: Tuntutan Dua Penyerang Novel Cederai Rasa Keadilan

Terdakwa pelaku penyerangan Novel Baswedan hanya dikenakan pasal penganiayaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras ke Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Novel Baswedan mencederai rasa keadilan. Pada Kamis (11/6) kemarin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua  terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, terdakwa hanya dikenakan pasal penganiayaan. Padahal, akibat perbuatan terdakwa, Novel bisa saja terbunuh.

"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan. Sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Dia menilai, insiden yang menimpa Novel bukan hanya soal teror tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia. Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.