REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK, Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membiarkan ketidakadilan terus terjadi. Permintaan itu menyusul tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerangnya.
"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa. Akan tetapi, tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini?" ucap melalui video di Jakarta, Jumat (12/6).
Novel melanjutkan, "Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini. Akan tetapi, kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja? Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan bahwa aparatur bekerja dengan bermasalah di sana sini."
Novel menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal. Menurutnya, proses persidangan bisa menjadi potret hukum di Indonesia.
"Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua," kata Novel
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (12/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara. Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
"Saya ingin mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa mengkritisi hal seperti ini, baik kasus saya maupun kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidakadilan, menunjukkan suatu perbuatan yang menggambarkan potret penegakan hukum yang compang-camping," tambah Novel.
Novel juga mengajak agar masyarakat tetap berjuang untuk memberantas korupsi dan tetap berani serta konsisten.
"Karena orang-orang yang terlibat dalam perilaku korupsi, koruptor dan kawan-kawannya mereka berharap kita semua takut dengan kejadian ini. Kita semua jadi melemah dan kemudian mereka bisa dengan semaunya sendiri merampok dan menjarah uang rakyat, harta dari bangsa dan negara. Saya kira hal itu yang menjadi concern saya," ungkap Novel.
Novel mengaku sejak awal sudah merasakan dan mengetahui kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua penyiram air keras ke matanya itu.
"Yang saya catat, saya umumkan ke media, kepada publik setiap waktu dan setiap tahap itu makin tergambar dan saya minta untuk menjadi perhatian dan catatan kita semua," kata Novel menambahkan.
Tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).