REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menelusuri pesan berantai terkait dugaan pengumpulan data ASN dan non ASN, Ahad (21/6). Penelusuran tim di lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel Slamet Sentosa menjelaskan belum mendapatkan laporan resmi terkait broadcast tersebut.
“Laporan sampai saat ini belum ada. Tapi kita saat ini sedang menelusuri informasi awal terkait screenshoot yang beredar dan viral," katanya.
Hingga kini Bawaslu belum bisa memastikan dugaan pengumpulan data yang diminta mengatasnamakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Ia pun enggan memberikan jawaban dan tak ingin berandai-andai sebelum mendapatkan bukti.
“Kita tidak bisa berandai-andai sebelum mendapatkan bukti yang kuat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, broadcast pengumpulan data yang diduga dari hasil rapat Airin Rachmi Diany yang meminta mengumpulkan data ASN, RT/RW, tokoh masyarakat, dan koordinator TPS viral di media sosial. Diduga, broadcast berasal dari salah satu Sekretaris Lurah (Sekel) di Kecamatan Pondok Aren.
Dalam broadcast itu, terdapat empat arahan yang diduga hasil rapat antara Wali Kota, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, camat, dan OPD terkait yang meminta data lurah, sekel, lengkap KTP dan nomor Handphone.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi membantah pihaknya melakukan pendataan ASN sampai RT. Menurut Apendi, pendataan ASN yang dilakukan pihaknya hanya sekedar pendataan ASN terkait Covid-19 dan dilakukan dengan surat resmi.
"Tidak ada tulisan seperti yang teman-teman terima itu, saya tidak nulis sampai RT atau RW begitu-begituan," kata Apendi saat ditemui di depan kantor Wali Kota Tangsel, Jumat lalu.
Lebih lanjut, pihaknya hanya mendata ASN dan non ASN untuk pengaturan jadwal yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Terkait pembagian jam kerja work from home (WFH) dan bekerja seperti biasanya di kantor. Diketahui saat ini hanya pejabat eselon dua, tiga, dan empat di jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diharuskan bekerja di kantor.