REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazhab besar ini didirikan oleh Ahmad bin Hanbal atau terkenal dengan nama Imam Hanbali. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah dan telah ditinggal ayahnya sejak kecil. Ia diasuh oleh ibunya di bawah pengawasan pamannya. Imam Hanbali menuntut ilmu di kota ilmu pengetahuan, Baghdad. Di sana ia belajar tentang keislaman seperti hafalan Alquran, hadis, dan sejarah Rasulullah.
Sunah dan hadis yang dikumpulkan Imam Hanbali berasal dari hadis Nabi Muhammad serta fatwa sahabat. Saat berusia 40 tahun, ia mulai mengajarkan fatwa mengenai fikih. Corak fikih yang diajarkannya berpedoman pada sunah dan hadis Nabi SAW.
Ia tidak menulis buku tentang fikih dan melarang murid-muridnya menuliskan fatwa yang disampaikannya. Namun, Imam Hanbali menulis satu kitab, yaitu Al-Musnadyang berisi kumpulan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari para rawi tepercaya.
Menurut Ibnu Qayyim, ada lima dasar pedoman pokok mazhab ini. Yang utama tentu saja Alquran dan hadis. Imam Hanbali lebih mendahulukan nas daripada fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menentang. Apabila ada sahabat yang berbeda pendapat, ia akan mengambil kesimpulan yang mendekati Alquran dan hadis. Ia juga mengambil hadis mursal dan daif.