REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/6), menyita uang sebesar Rp 9,5 miliar lebih dari rekening tersangka kasus kredit macet. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp 149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 miliar. Dan, telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang dan salah satu atas nama Tersangka MR .
"Khusus untuk tersangka MR, Kejaksaan Tinggi NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tentang Penetapan Tersangka Atas Nama tersangka MR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT cabang Surabaya," kata Heri melalui keterangan persnya, Selasa (23/6).
Menurut Heri, total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada tersangka MR sebesar Rp 40 miliar. Dan, mengakibatkan kerugian negara / daerah sebesar Rp 38 miliar lebih.
"Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Heri.
Selanjutnya, uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang. Dan, sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konferensi pers di Kupang pada Senin (22/6) kemarin.