Selasa 23 Jun 2020 11:59 WIB

Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi

Uang Rp 9,5 miliar dari rekening tersangka korupsi disita Kejati NTT.

Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi. Foto:  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Tim Jaksa Penyidik pada  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/6), menyita uang sebesar Rp 9,5 miliar lebih dari rekening tersangka kasus kredit macet. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp 149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 miliar. Dan, telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang dan salah satu atas nama Tersangka MR .

Baca Juga

"Khusus untuk tersangka MR, Kejaksaan Tinggi NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tentang Penetapan Tersangka Atas Nama tersangka MR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT cabang Surabaya," kata Heri melalui keterangan persnya, Selasa (23/6).

Menurut Heri, total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada tersangka MR sebesar Rp 40 miliar. Dan, mengakibatkan kerugian negara / daerah  sebesar Rp 38 miliar lebih.

"Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Heri.

Selanjutnya, uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang. Dan, sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konferensi pers di Kupang pada Senin (22/6) kemarin.

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement