Kamis 25 Jun 2020 01:07 WIB

Tidak Ada di Rumah Saat Penyerangan, Ini Alasan Nus Kei

Polisi menggelar reka adegan penyerangan kelompok John Kei.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Tidak Ada di Rumah Saat Penyerangan, Ini Alasan Nus Kei . Foto: Adegan pra rekonstruksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tidak Ada di Rumah Saat Penyerangan, Ini Alasan Nus Kei . Foto: Adegan pra rekonstruksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nus Kei diketahui tidak berada di rumah saat anak buah John Kei menyerang kediamannya di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (21/6) siang. Nus pun menjelaskan alasan dirinya tidak ada saat itu.

Nus mengaku, sesaat sebelum penyerangan di rumahnya terjadi, dia sedang pergi menjenguk kerabatnya berinisial AR yang terluka akibat serangan anak buah John Kei di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebab, diketahui anak buah John Kei terlebih dahulu melakukan penyerangan terhadap anggota Nus Kei di wilayah tersebut.

Baca Juga

Akibatnya, saat anak buah John Kei tiba di rumahnya hanya bertemu istri serta anak-anaknya.

"Saya di rumah, saya abis gym (olahraga), terus masuk ke dalam rumah, saya baru ambil vitamin dan susu lalu ditelepon adik saya (AR) yang kepotong itu jarinya di sana (Cengkareng). Makanya saya keluar (melihat kondisi AR)," kata Nus Kei saat ditemui di rumahnya, Rabu (24/6).

Nus pun tidak menyangka kelompok John Kei akan nekat menyerang rumahnya. Sebab, menurut dia, mereka masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

"Saya enggak berpikir kalau mereka nanti bakal kesini," ungkap Nus Kei.

Nus juga menambahkan, dirinya mengenal sebagian besar tersangka yang menyerang rumahnya. Dia menuturkan, dirinya pun sempat menemui para tersangka tersebut saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Semua saya kenal, sebagian besar kenal (para tersangka yang menyerang rumah Nus Kei)," ucap Nus.

Awalnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok Nus Kei di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 11.30 WIB. Dua anggota Nus Kei masing-masing berinisial ER alias YDR dan AR.

Akibat peristiwa itu, ER alias YDR meninggal dunia akibat luka bacok di sekujur tubuhnya. Sedangkan AR, mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

Kemudian, sekitar pukul 12.25 WIB kelompok John Kei yang berjumlah sekitar 25 orang mencari keberadaan Nus Kei di rumahnya di wilayah Green Lake City, Cipondoh, Tangerang Kota. Mereka mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai empat unit mobil.

Namun, setibanya di lokasi, mereka tidak berhasil menemukan Nus Kei. Lantaran tidak menemukan Nus Kei, mereka pun melakukan pengerusakan di rumah Nus Kei dan empat mobil miliknya. Selain itu, mereka juga merusak satu mobil milik tetangga Nus Kei, berinisial T.

Tidak sampai di situ, saat mereka hendak meninggalkan lokasi tersebut, mereka kembali membuat keributan dengan cara menerobos pagar perumahan dan melepas tembakan sebanyak tujuh kali. Akibatnya, satu orang sekuriti dan satu pengendara ojek daring mengalami luka. Kini, keduanya sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Karang Tengah.

John Kei dan 29 anak buahnya kemudian ditangkap polisi pada pukul 20.15 WIB kelompoknya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan tiga orang lainnya, masih berstatus buron.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Adapun motif penyerangan tersebut adalah masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUH. Dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement