Kamis 25 Jun 2020 15:21 WIB

MUI Siapkan Panduan Id Sesuai Tingkat Kewaspadaan Daerah

Gugus Tugas mengetahui bagaimana situasi terkini kasus Covid-19 di suatu daerah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
MUI Siapkan Panduan Id Sesuai Tingkat Kewaspadaan Daerah (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
MUI Siapkan Panduan Id Sesuai Tingkat Kewaspadaan Daerah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ingin menggeneralisasi ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub menuturkan setiap daerah memiliki tingkat kewaspadaan yang berbeda-beda.

"Daerah mana yang sebaran kasus Covid-nya masih sangat mengkhawatirkan sehingga tidak aman menyelenggarakan ibadah dengan model beribadah secara massal, dan daerah mana yang tidak ada masalah. Jadi tidak bisa menggeneralisir semuanya boleh (sholat Idul Adha) atau enggak boleh," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (25/6).

Sholahuddin melanjutkan, ada daerah-daerah yang memang tidak terpengaruh pandemi Covid-19 sehingga tidak ada alasan untuk melarangnya melaksanakan aktivitas keagamaan dalam momen Hari Raya Idul Adha seperti sholat Id dan pemotongan hewan kurban.

Untuk itu, Sholahuddin menambahkan, dibutuhkan koordinasi antara MUI dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. MUI pun telah melakukan nota kesepahaman dengan Gugus Tugas pusat terkait kerja sama dalam hal pelaksanaan kegiatan keagamaan.

MUI juga sudah meminta Gugus Tugas untuk memfasilitasi umat Islam dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan. Sebab Gugus Tugas mengetahui bagaimana situasi terkini tentang kasus Covid-19 di suatu daerah.

"Di beberapa daerah, itu mensyaratkan di antaranya pemberitahuan kepada Gugus Tugas bila ingin menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang, untuk memitigasi kerawanan dan potensi penularan," katanya.

Sholahuddin mengatakan, MUI juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas sebelum mengeluarkan ketentuan tentang Hari Raya Idul Adha. Hal ini diperlukan untuk memastikan keamanan daerah berdasarkan status kewaspadaan, termasuk melihat mana saja daerah yang bisa menyelenggarakan sholat Id.

"Tujuan utamanya adalah perlindungan kepada kesehatan atau keselamatan masyarakat Muslim, karena, itu dalam agama kita adalah bagian utama untuk dipertimbangkan. Bisa jadi umat Islam punya ghiroh yang sangat tinggi tetapi tidak mempertimbangkan keselamatan. Maka kita harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas," ujarnya.

Ketentuan yang nantinya akan dikeluarkan MUI ini berupa panduan untuk masyarakat Muslim menjalankan ibadah shalat Idul Adha dan kegiatan pemotongan hewan kurban. "(Panduan) ini nantinya bukan hanya terkait pelaksanaan sholatnya tetapi juga pelaksanaan kurbannya. Komisi Fatwa sudah membahas masalah ini. Mohon doanya, semoga dalam waktu dekat bisa dirilis kepada masyarakat sebagai panduan dan pedoman masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement