REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi Inggris menunda keputusan mengenai kelanjutan gugatan aktor Johnny Depp terhadap surat kabar Inggris The Sun. Pasalnya, pemeran film The Pirates of Carribean itu melanggar aturan pengadilan.
Hakim Andrew Nicol masih menangguhkan opsi penolakan gugatan Depp atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap media tersebut. Depp mengajukan gugatan atas artikel The Sun terbitan 2018 yang menyebut dirinya "pemukul istri".
Kasus tersebut bergulir seiring persoalan hukum antara Depp dan mantan istri, aktris Amber Heard, yang saling menyebut diri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabar itu pun menjadi isu panas di media, termasuk The Sun.
Depp merasa tidak terima atas salah satu pemberitaan The Sun. Dia menggugat penerbit, grup media, serta editor eksekutif The Sun, Dan Wootton. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi London pada 7 Juli 2020.