Selasa 30 Jun 2020 15:32 WIB

Johnny Depp Langgar Aturan Pengadilan di Kasus The Sun

Johnny Depp menggugat surat kabar Inggris The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Johnny Depp menggugat surat kabar Inggris The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik.
Foto: EPA
Johnny Depp menggugat surat kabar Inggris The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi Inggris menunda keputusan mengenai kelanjutan gugatan aktor Johnny Depp terhadap surat kabar Inggris The Sun. Pasalnya, pemeran film The Pirates of Carribean itu melanggar aturan pengadilan.

Hakim Andrew Nicol masih menangguhkan opsi penolakan gugatan Depp atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap media tersebut. Depp mengajukan gugatan atas artikel The Sun terbitan 2018 yang menyebut dirinya "pemukul istri".

Baca Juga

Kasus tersebut bergulir seiring persoalan hukum antara Depp dan mantan istri, aktris Amber Heard, yang saling menyebut diri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabar itu pun menjadi isu panas di media, termasuk The Sun.

Depp merasa tidak terima atas salah satu pemberitaan The Sun. Dia menggugat penerbit, grup media, serta editor eksekutif The Sun, Dan Wootton. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi London pada 7 Juli 2020.

Pengacara The Sun, Adam Wolanski, berargumen kepada hakim bahwa kasus seharusnya dibatalkan karena Depp gagal menunjukkan bukti pesan antara dia dan asistennya. Pesan tersebut dikirim pada 2015, saat dia dan Heard berada di Australia.

The Sun bersikeras bukti itu sangat berkaitan dengan jalannya pengadilan. Pesan diyakini berisi niat Depp membeli MDMA (ekstasi) dan narkotika lain. Sementara, selama periode itu di Australia, Heard melaporkan adanya tindak kekerasan.

Pada Senin (29/6), Hakim Nicole sepakat bahwa tidak menunjukkan pesan tersebut merupakan pelanggaran atas aturan pengungkapan bukti. Meski begitu, dia tidak segera membatalkan kasus, membiarkan para pengacara berdebat.

"Pesan mengenai narkotika Australia ini bertentangan dengan kasus pembelaan pemohon, dan/atau mendukung untuk kasus pembelaan terdakwa," kata Hakim Nicol, dikutip dari laman USA Today.

Pengacara Depp, David Sherborne, mengatakan bahwa opsi pembatalan kasus sangat tidak proporsional. Menurut dia, masalah utama dalam kasus tersebut adalah apakah penggugat benar-benar melakukan tindakan kekerasan fisik serius seperti yang dituliskan The Sun.

"Apakah dia melakukan tindakan yang tidak diprovokasi selama hubungannya dengan Amber Heard, menyebabkan cedera yang signifikan dan menyebabkan ketakutan selama hidupnya. Sekarang saatnya para terdakwa membuktikan apa yang mereka terbitkan," ujar Sherborne.

Depp (57) dan Heard (34) bertemu saat produksi film komedi The Rum Diary pada 2011. Mereka menikah di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Februari 2015, dan bercerai pada 2017. Masing-masing menuduh satu sama lain berbuat kasar.

Tidak hanya saling tuntut di pengadilan dengan tuduhan KDRT, Depp juga menuntut Heard atas pencemaran nama baik di AS. Keduanya diharapkan memberikan bukti secara langsung di persidangan London, yang ditunda sejak Maret karena pandemi corona.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement