REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Pemeriksaan dilakukan, terkait laporan atas dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel.
"Pemeriksaan dilakukan masih terkait laporan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, kepada Republika, Rabu (1/7).
Jazuli melanjutkan, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak secara terang-terangan menyatakan pilihannya mendukung salah satu pasangan calon yang akan berjuang di Pilkada 2020. Dukungan tersebut disampaikan melalui postingan di grup whatsapp yang terdiri dari komunitas masyarakat kota Tangsel.
"Ini kan di whatsapp grup, yang menyebutkan salah satu calon. Grup-grup warga Tangerang Selatan," katanya.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan yang didapat atas dukungan politik yang disampaikan Abdul Rojak. Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
"Karena prinsip laporan itu kalau misalnya syarat materil formilnya terpenuhi maka langsung diproses, berupa undangan pemanggilan verifikasi," jelas Jazuli.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (30/6), pihak Bawaslu telah menanyakan 37 pertanyaan atas pernyataan dukungan politik Rojak. Meski disebutkan pernyataan politik itu sifatnya tidak mengarahkan, melainkan hanya bentuk dukungan pribadi.
"Bukan mengarahkan sih, tidak ada mengarahkan. Hanya pernyataan, saya sebagai pendukung," ungkapnya.
Lebih lanjut, nantinya hasil pemeriksaan akan diplenokan bersama pimpinan Bawaslu Kota Tangsel. Jika hasilnya terbukti melanggar, maka perkara itu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).