Rabu 01 Jul 2020 13:51 WIB

MenPAN Instruksikan Penanganan Covid-19 Diarsipkan

Perlu perhatian khusus terhadap arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui SE tersebut,  Tjahjo mengimbau pencipta arsip di seluruh Indonesia segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Surat edaran ini untuk memberikan panduan instansi Pemerintah yang menjadi pencipta arsip untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19," demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo Kumolo tertanggal 24 Juni 2020 itu.

Terdapat tahapan yang diatur dalam proses penyelamatan arsip penanganan Covid-19 mulai dari persiapan, pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip, verifikasi dan penilaian arsip serta penyerahan arsip statis.

Ia menilai, tahapan pelaksanaan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta berkoordinasi dengan lembaga arsip nasional RI (ANRI).

Sementara, kriteria arsip penanganan Covid-19 yang perlu diselamatkan antara lain,

1. Arsip dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19.

2. Arsip dalam rangka pengkoordinasian dan pengendalian Covid-19

3. Arsip dalam rangka pengawasan penanganan Covid-19.

4. Arsip dalam rangka pengerahan sumber daya manusia penanganan Covid-19

5. Arsip dalam rangka pelaporan penanganan Covid-19

6. Arsip yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan Covid-19.

7. Arsip yang tercipta dalam rangka penanggulangan Covid-19 mulai dari inovasi, sarana dan prasarana, infrastruktur, pengobatan/vaksin, perawatan pasien dan penggunaan teknologi dan hasil riset.

Nantinya, ANRI diminta melalukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 untuk kemudian dilaporkan ke MenPANRB.

"Penyelamatan arsip penanganan Covid-9 selesai diserahkan paling lama dua tahun setelah pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," tertulis dalam SE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement