Rabu 01 Jul 2020 20:15 WIB

Guru Besar UI Beri 5 Rekomendasi untuk RUU Pemilu 

Salah satu rekomendasi, yakni menghapus presidential threshold.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Valina Singka
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Valina Singka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI sedang membahas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI (FISIP UI) Valina Singka Subekti memberikan lima rekomendasi terhadap RUU tersebut.

Pertama, mengusulkan sistem pemilu proporsional daftar calon tertutup. Usulan itu dapat dilakukan dengan memperkecil besaran daerah pemilihan dan alokasi kursi dari 3-10 menjadi 3-8 dan parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen.

Baca Juga

"Kedua, menghapus presidential threshold sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Valina dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Rabu (1/7).

Selanjutnya, mengatur pendanaan partai oleh negara. Hal tersebut untuk mengurangi dominasi oligarki dan praktek politik kartel dalam sebuah partai.

"Lewat regulasi dengan memperhatikan proporsionalitas dan keadilan semua partai politik," ujar Valina.

Keempat, mereformasi sistem demokrasi di internal partai politik agar partai dikelola secara demokratis, tak lagi oligarkis, sentralistik, dan personalistik. "Terakhir, jika sistem proporsional tertutup harus diimbangi dengan proses pencalonan dan penyusunan nomor urut calon yang terbuka dan demokratis," ujar Valina.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, pihaknya telah sepakat RUU Pemilu harus dirampungkan pada awal periode. Menurutnya, Komisi II akan memiliki cukup banyak waktu untuk menyosialiasikan UU Pemilu yang baru apabila diselesaikan pada 2021.

"Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus," ujar Doli. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement