REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih belum dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lantang menyuarakan penolakan, mendesak agar RUU HIP segera didrop dari Prolegnas.
“Ada dua alasan utama kenapa harus men-drop RUU HIP, agar kinerja Baleg dan bahkan kinerja semua Legislasi Nasional bisa tetap baik, krn kondisi yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak mampu menyelesaikan seluruh Undang-Undang yang dicanangkan, karena adanya kondisi Covid-19”, tegas lolitikus PKS, Mulyanto saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/7).
Alasan kedua, lanjut Mulyanto, karena konten RUU yang juga ditolak oleh Masyarakat luas, aspirasi masyarakat luas itu menolak atas RUU HIP yang diusulkan. Sehingga keduanya menjadikn wajar untuk mempertimbangkan RUU HIP ini agar didrop dari Prolegnas Prioritas. Mulyanto juga mengaku telah menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7)
“Kami Fraksi PKS kembali mengusulkan agar RUU HIP didrop dari Prolegnas. Karena tuntutan masyarakat sudah sangat luas sekali. Ini harus kita putuskan”, tegas Anggota Baleg DPR RI tersebut
Selain itu, Mulyanto mengatakan, PKS juga meminta dukungan dari Fraksi lain agar dengan tegas men-drop RUU HIP. Termasuk meminta pimpinan Baleg dan Pemerintah dan DPD untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Apalagi sebelumnya Pemerintah pun sudah menyatakan menundanya.