REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan ojek online (ojol) diperbolehkan membawa penumpang mulai Selasa, 7 Juli 2020. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi kebijakan pada akhir PSBB Proporsional Tahap I.
"Pada penerapan PSBB Proporsional Tahap II, Ojol akan kami izinkan membawa penumpang pada wilayah kelurahan di luar zona merah, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Dadang dalam siaran pers, Kamis (2/7).
Dia mengutarakan, dalam beberapa hari ini, akan dipersiapkan sejumlah perlengkapan termasuk alat pembatas antara penumpang dan driver serta protokol kesehatan lainnya. "Nanti akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas terlebih dahulu, baik aplikator maupun driver yang diwakili komunitas atau wadah," terang Dadang.
Setelah dilaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas dan dipenuhinya protokol kesehatan seperti pembatas antar penumpang dan driver, barulah ojol boleh beroperasi. Aturannya, aplikator harus memblok kelurahan yang masih zona merah.
"Di lokasi itu driver tidak boleh mengantar atau menjemput penumpang. Jika kesepakatan itu dilanggar, pihaknya akan kembali mencabut kelonggaran ojol membawa penumpang tersebut," tegasnya.
Ketua Grab Depok Bersatu, Firmansyah mengatakan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang diperpanjangnya PSBB dari 3 Juli hingga 16 Juli 2020 meminta agar ojol diperboleh lagi membawa penumpang.
"Kami perwakilan dari Komunitas Pengemudi Online Kota Depok menyerahkan surat permintaan agar adanya kelonggaran bisa membawa penumpang. Kami meminta agar mengendurkan aturan PSBB, sehingga kami para pengemudi Ojol di Kota Depok bisa membawa kembali penumpang," harapnya.