Selasa 07 Jul 2020 20:48 WIB

Irak Buka Sebagian Perbatasan dengan Iran

Perbatasan Irak dan Iran telah ditutup selama tiga bulan cegah penyebaran Covid-19

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Warga Teheran Iran melintasi jalanan kota menggunakan masker. Perbatasan Irak dan Iran telah ditutup selama tiga bulan cegah penyebaran Covid-19. Ilustrasi.
Foto: ABEDIN TAHERKENAREH/EPA EFE
Warga Teheran Iran melintasi jalanan kota menggunakan masker. Perbatasan Irak dan Iran telah ditutup selama tiga bulan cegah penyebaran Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  BAGHDAD -- Irak membuka kembali sebagian perbatasannya dengan Iran di selatan Shalamcheh pada Selasa (7/7). Perbatasan antara kedua negara telah ditutup selama tiga bulan guna mengekang penyebaran Covid-19.

Dilaporkan laman Arab News, perbatasan dibuka hanya untuk perdagangan bahan makanan. Menurut salah seorang pejabat Irak, perbatasan akan dibuka setiap Rabu dan Ahad. Sekitar 500 truk dari Iran akan melintas per pekan.

Baca Juga

Irak mulai menutup perbatasan provinsi dan internasionalnya pada Maret. Hanya kendaraan dengan muatan logistik yang diizinkan melintas. Irak memiliki perbatasan cukup panjang dengan Iran, negara yang menjadi pusat Covid-19 di Timur Tengah.

Pada saat bersamaan, Iran adalah salah satu mitra dagang terbesar Irak. Penutupan perbatasan tak pelak berdampak cukup signifikan pada perekonomian kedua negara. Iran dan Irak sama-sama tengah menghadapi krisis.

Iran menghadapi situasi sulit karena berada di bawah sanksi Amerika Serikat (AS). Sedangkan Irak sedang terguncang karena harga minyak yang rendah. Minyak menyumbang hampir semua pendapatan Irak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement