REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pengadilan Agama Serang, Banten, mencatat dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 telah menangani 7.000 kasus penceraian yang diajukan oleh penggugat baik dari istri maupun suami. Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy mengatakan hingga Juli 2020, pengajuan gugatan penceraian mengalami peningkatan dan sebagian perkara masih dalam proses.
"Angka perceraian lumayan, di 2019 kita menangani 5.000 kasus, juga ditambah di tahun ini baru 2.000 lebih kasus penceraian," katanya, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, tidak hanya menerima pengajuan gugatan penceraian dari masing-masing pasangan, akan tetapi ada juga kasus penceraian talak dan isbat sebanyak 1.600 kasus.
"Tapi tidak hanya cerai saja ada yang isbat juga banyak sekitar 1.600, sudah ada sampai dengan Juli ini. Itu sudah selesai yang masih proses masih banyak sekitar ada 2.500," kata Effendy.
Ia mengungkapkan, alasan terjadinya penceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi serta orang ketiga di dalam rumah tangganya. "Rata-rata alasan mereka mengajukan gugatan itu karena faktor ekonomi, apalagi saat pandemi seperti ini," kata dia.
Ia juga mengatakan, dari pengajuan gugatan cerai itu didominasi dari perempuan yang berusia rata-rata 30 tahun keatas. Angka perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten/Kota Serang.
"Memang didominasi dari pihak perempuan kisaran umur 30 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dan angka itu paling banyak di Kabupaten Serang dan Kota Serang," kata Dahlan.