Ahad 12 Jul 2020 07:37 WIB

Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha

Masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi alat kesehatan yang cukup.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan.
Foto: Dok BNPB
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam dijadwalkan merayakan Hari Raya Idul Adha pada Jumat (31/7). Itu berarti akan ada pemotongan hewan qurban di berbagai masjid maupun tempat pemotongan hewan. Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan qurban.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan, mengatakan, sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan yang sudah disediakan. Namun, jika melakukan pemotongan hewan dilakukan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya),” ujar Lilik dalam diskusi tentang 'Pelaksanaan Kegiatan Qurban di Masa Pandemi Baru' di Jakarta Jakarta, Sabtu (11/7).

Hadir dalam diskusi tersebut selain Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, juga Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Hasto Yulianto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB Eny Supartini, Kepala Subdit Pemberdayaan Sumber Daya BNPB Pangarso Suryatomo, Kepala Cabang Kelapa Gading BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, dan Bidang Pelatihan Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas L Hadi Pranoto.

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait standard operasional prosedur (SOP) berdasarkan protokol kesehatan. Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan. 

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termogan. Juga harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Menjelang 20 hari menuju Idul Adha, pihaknya mengajak semua pihak, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. BNPB juga mengajak Forum Pemuda Betawi dan Penanggulangan Bencana Indonesia untuk bisa menjadi motornya.  “Tapi seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujar Lilik.

Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementan, Hasto Yulianto mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan, pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya. “Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement