Rabu 15 Jul 2020 17:58 WIB

Nasib Ribuan Kursi Kosong Seusai PPDB DKI Jakarta

Ada 7.758 kursi kosong seusai PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta.

Petugas mengenakan masker dan pelindung wajah saat beraktivitas di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 60, Jakarta, Selasa (16/6). PPDB DKI Jakarta menyisakan 7.758 kursi kosong di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas mengenakan masker dan pelindung wajah saat beraktivitas di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 60, Jakarta, Selasa (16/6). PPDB DKI Jakarta menyisakan 7.758 kursi kosong di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui adanya ribuan kursi kosong seusai Penemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan kursi-kursi kosong di beberapa sekolah negeri tersebut akan diperuntukkan bagi siswa-siswa pindahan atau mutasi dari luar daerah ke Jakarta.

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, setidaknya terdapat 7.758 kursi kosong hasil PPDB tahun ajaran 2020/2021. Ribuan kursi kosong tersebut terdiri dari 6.666 sisa kursi kosong untuk SD, kemudian 662 sisa kursi kosong untuk SMP, dan 225 sisa kursi kosong untuk SMA serta 245 kursi kosong untuk SMK.

"Kursi kosong tersebut akan diperuntukkan bagi siswa mutasi atau pindahan. Sekarang juga sedang berlangsung dipublikasi secara terbuka ke masyarakat," ujar Nahdiana, Rabu (15/7).

Lebih lanjut, ia menyebut kursi kosong untuk mutasi tersebut akan dipakai pada pergantian semester ganjil 2020/2021 nanti. Kursi kosong ini pun menjadi sorotan di tengah banyaknya orang tua siswa yang protes terkait syarat usia di PPDB dari jalur zonasi.

Menjawab hal itu, Nahdiana mengungkapkan, persentasi kursi kosong yang paling banyak adalah jenjang SD. Sedangkan, banyak orang tua yang terhambat memasukkan anaknya karena usia di PPDB berada di jenjang SMP dan SMA atau SMK.

Ia memaparkan alasan beberapa kursi kosong tersebut, pertama karena lokasi sekolah. Khususnya SD yang berasa di kawasan perkantoran bukan di pemukiman penduduk. Banyak sekolah dasar yang berada di kawasan perkantoran tersebut, usia anak-anaknya bukan lagi usia jenjang SD.

Alasan kedua, Nahdiana melanjutkan, kursi kursi kosong tersedia karena banyak siswa yang sudah diterima, namun mereka masih tidak puas dan mendaftar ke sekolah lain dan pindah ke sekolah lain. Sedangkan sisa kursi kosong untuk SMP dan SMA atau SMK jumlahnya jauh lebih sedikit.

"Sisa kursi kosong untuk SMP hanya 0,79 persen dari daya tampung yang disediakan. Sedangkan SMA adalah 0,7 persen dan untuk SMK ada 1,72 persen dari daya tampung yang disediakan," jelas Nahdiana.

Sehingga menurut dia, pihaknya tetap tidak bisa menampung semua permintaan orang tua siswa yang sempat terhambat di PPDB zonasi karena faktor usia. Namun Nahdiana menegaskan dari total kursi kosong yang ada, ia memastikan tidak akan ada satupun kursi kosong yang akan diperjualbelikan pihak sekolah. Apabila hal itu ditemukan, ia berjanji akan menindak tegas hal tersebut.

"Kalau ditemukan ada jual beli kursi kosong silahkan dilaporkan ke kami. Akan kami tindak, kami tidak akan toleransi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memperhatikan dampak kebijakan jalur zonasi pada PPDB tahun ajaran 2020/2021. DPRD DKI pun meminta dilakukan evaluasi penyelenggaraan PPDB dengan diskresi dari kepala daerah.

Prasetio mengaku mendapat banyak laporan warga yang anaknya tak masuk dalam syarat usia pada jalur zonasi, hingga akhirnya bersekolah di swasta. Bahkan, ada banyak siswa yang akhirnya belum melanjutkan sekolah telah selesainya masa penerimaan siswa baru.

Nah saya minta kebijaksanaan. Yang harus diingat kita ini masuk ke dalam otonomi daerah di DKI Jakarta. Ini harusnya ada diskresi Gubernur,” ujar Pras, sapaan akrabnya.

In Picture: Penerimaan Siswa PPDB Jakarta Jalur Zonasi

photo
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tahap pelaporan diri siswa yang lolos seleksi PPDB zona zonasi berakhir pada Selasa siang dan dilanjutkan PPDB tahap akhir apabila terdapat sisa kuota di sekolah dengan hanya diperuntukkan bagi calon siswa beridentitias diri asal Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. - (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Namun, berbeda dengan Prasetio, Ketua Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menilai kebijakan PPDB tahun ajaran 2020/2021 sudah berjalan dengan baik. Menurut Iman, sistem PPDB yang diterapkan di DKI Jakarta sudah sesuai menampung semua kalangan, meskipu sempat diwarnai dengan pro dan kontra.

Iman berharap, Disdik DKI bisa menjaga mutu sekolah dengan cara me-rolling atau mengatur ulang penempatan tenaga pengajar di masing-masing sekolah.

"Kita sarankan supaya guru-guru sekolah di-rolling, agar mereka yang di zona nyaman bisa turun ke sekola yang bawah. Tujuannya agar bisa mengangkat klasifikasi sekolah tersebut," ungkapnya.

Iman juga mengapresiasi adanya penambahan jalur bina RW oleh Disdik DKI, yang menjadi solusi bagi calon peserta didik baru (CPDB) tanpa melalui proses umur dan jarak.

"Kami ingin agar lebih dibesarkan lagi, jangan hanya di RW tapi mungkin RW dan irisan-irisannya,"terangnya.

Secara akumulatif, jumlah peserta didik yang telah diterima dalam seluruh rangkaian PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 terbagi ke dalam 10 jalur seleksi. Untuk daya tampung jenjang SD sebesar 99.392 orang, SMP 79.075 orang, SMA 31.964 orang, dan SMK 19.233 orang.

Untuk CPDB jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.

Untuk SMP jalur zonasi tahun ini, Disdik DKI mencatat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang SMA, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (7 siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen.

photo
Tips memilih sekolah swasta. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement