Kamis 16 Jul 2020 00:12 WIB

Tersangka Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi di Jakbar Ditangkap

Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu ATM di minimarket.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) - ilustrasi
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka terkait kasus ganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Ketiga tersangka berinisial AS, MD, dan JL.

"Modus para pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/7).

Baca Juga

Audie mengungkapkan, ketiganya ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu ATM yang berada di minimarket di Flamboyan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (28/4). Mereka kerap mencari mesin ATM yang minim pengawasan.

Dalam beraksi, para tersangka juga diketahui membagi peran masing-masing. "Jadi AS ini yang masukan tusuk gigi, kemudian MD dan JL ini yang mengantre untuk mengintip PIN ATM korban," jelas Audie.

Saat korban tidak bisa melanjutkan transaksi di mesin ATM tersebut, para tersangka akan menghampiri dan berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kartu ATM-nya terganjal.

"Tetapi kartu ATM si korban ini ditukar dengan kartu ATM milik pelaku," papar dia.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, para tersangka segera menguras habis uang dari rekening korban hingga mencapai Rp 10 juta. Korban yang menyadari bahwa kartu ATM miliknya telah ditukar akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak bank.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menuturkan, para tersangka tidak hanya melakukan aksinya satu kali. Hal itu diketahui dari barang bukti yang diamankan dari ketiganya.

"Barang bukti beberapa kartu ATM yang berhasil kami amankan dari tersangka merupakan barang bukti dari korban-korbannya terdahulu," ujar Arsya.

Selain itu, sambung dia, ketiga tersangka itu merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kini, polisi masih mendalami hal tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement