Jumat 17 Jul 2020 12:10 WIB

Polisi Sebut Anjani tidak Mabuk Saat Mengemudi

Polisi sebut Anjani tidak sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23 tahun) sebagai tersangka dalam insiden tabrakan yang menyebabkan dua pemotor meninggal dunia, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Pihak kepolisian memastikan, saat mengemudi, Anjani tidak sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Enggak ada (pengaruh minuman beralkohol)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab kecelakaan itu terjadi lantaran Anjani mengantuk dan kelelahan. Sebab, ia tengah dikejar batas waktu terkait kerjaan di kantor.

"Lelah saja, mengantuk. Dia dikejar deadline persentasi itu lho," ungkap Agus.

Sementara itu, sambung dia, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi kejadian. Sebab, Anjani sempat diamankan oleh warga sekitar sebelumnya akhirnya dibawa ke kantor polisi terdekat.

"Mungkin nanti pemeriksaan, saya memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP termasuk Pak RT yang ada di TKP. Terakhir itu kan sempat ngamanin ke balai RW itu, mau saya panggil itu, tapi belum karena keluarga korban juga menyatakan untuk urusan pemeriksaan nanti saja dulu," imbuh Agus.

Atas perbuatannya, Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, polisi tidak menahannya karena dianggap kooperatif dan dijamin oleh pihak keluarganya. Anjani hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun kecelakaan itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, Anjani mengendarai mobil jenis Honda HRV biru tua B 97 ARP yang melaju dari arah utara ke selatan. Setibanya di jembatan layang Jatinegara, kendaraan Anjani menabrak sepeda motor Honda Spacy T 4484 BV yang dikendarai oleh Dadan Sujana dan seorang penumpang Dony Sanjaya.

"Saat itu pengendara dan penumpang Honda Spacy sedang melaju di depan mobil Anjani, sehingga ditabrak dan sepeda motor terjatuh lalu terpental bersama penumpang di badan jalan," papar Agus.

Akibat kejadian itu, Dadan Sujana bersama Dony Sanjaya dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Usai terlibat tabrakan dengan pengendara Honda Spacy, Anjani diduga panik lalu mencoba melarikan diri dengan tetap melaju ke arah selatan. Sampai di dekat penampungan sampah sementara, mobil Anjani kembali terlibat kecelakaan dengan menabrak seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor atas nama Novan Bawono.

"Novan luka pada dahi robek, muka beset, pinggang kanan beset, tangan kanan patah dirawat di RS Premier Jatinegara," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement