REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Organda, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus kewajiban pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota. Ketiga organisasi ini memandang langkah penghapusan SIKM sangat positif sehingga pergerakkan angkutan umum kembali bergairah.
Ketiganya sepakat bila industri transportasi tidak bergerak secara seginifikan, konsekuaensi PHK tidak bisa dihindarkan demi efesiensi. Padahal langkah Presiden menyerukan pemberian stimulus dan keringanan pada pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak terjadi PHK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menilai langkah Pemprov DKI meniadakan SIKM akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam. "Peniadaan SIKM memang tidak akan membuat pergerakan masyarakat kembali seperti pada masa normal tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan," ujar dia.
Selain itu, Ateng mengatakan, masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik akan lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal. Namun, ia melihat pengganti SIKM yakni Corona Likelihood Metric (CLM) belum disosialisasikan dengan jelas. "Banyak yang masih belum mengetahui prosedurnya dengan baik," katanya.
Secara garis besar, Ateng menggambarkan pengguna angkutan umum cukup naik pada era normal baru. Masyarakat sudah memulai beraktivitas secara normal namun dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. "Saat ini ini okupansi 20-30 persen, kalau masa PSBB itu kan bener-bener tinggal 10 persen," ujarnya menyebutkan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan ALFI fokus ke angkutan barang. Namun sangat bergantung dengan pergerakan orang yang berhubungan dengan aktivitas keuangan.
Penghapusan SIKM akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan. "Pergerakan masyarakat tidak akan kembali normal tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan," ucapnya.