Selasa 21 Jul 2020 00:50 WIB

Tarif Rapid Test di Palu Diminta tak Lebih dari Rp 250 Ribu

Kepala Dinkes Palu minta tarif rapid test di wilayahnya tak lebih dari Rp 250 ribu

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Rapid Test (Ilustrasi). Kepala Dinkes Palu minta tarif rapid test di wilayahnya tak lebih dari Rp 250 ribu.
Foto: Republika/Prayogi
Rapid Test (Ilustrasi). Kepala Dinkes Palu minta tarif rapid test di wilayahnya tak lebih dari Rp 250 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu Huzaima meminta fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang melayani rapid test Covid-19 tidak memasang tarif di atas Rp 250 ribu.

"Harga alat rapid test Rp150 ribu. Kalau ditambah jasa pemeriksaan dan analis oleh dokter maksimal Rp100 ribu lagi sehingga total Rp250 ribu," katanya kepada Antara, Senin.

Baca Juga

Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan mandiri. Sementara bagi warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi Covid-19 gratis.

Menurutnya, tarif pemeriksaan tes cepat Rp 250 ribu sudah maksimal. Jika ada faskes yang mengenakan tarif di atas itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak faskes untuk mempertanyakan alasan pemasangan tarif di atas Rp 250 ribu.