REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Saleh Partaonan Daulay mempersilakan seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengajukan pengaduan, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD. Hal itu terkait tak keluarnya izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kasus Djoko Tjandra.
Namun, Saleh mengingatkan pengaduan tersebut tentu harus berkenaan dengan persoalan pelanggaran kode etik. "Saya belum tahu soal pengaduan (MAKI) itu. Namun saya baca di media, pengaduannya sudah masuk. Setiap pengaduan yang masuk tentu akan diverifikasiagar bisa diproses, pengaduan itu harus memenuhi persyaratan sesuai tata beracara di MKD,” kata Saleh di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurutnya, kalau aduan itu kurang lengkap maka akan diminta untuk dilengkapi. Setelah itu, baru dimulai pembahasan untuk melihat apakah perkara tersebut perlu dilanjutkan atau tidak. Saleh menegaskan bahwa keputusan MKD diambil secara kolektif kolegial.
"Mengenai putusan, tidak bisa diambil orang per orang. Ada sidang mahkamah yang akan memutuskan," ujarnya.
Namun, Saleh menegaskan bahwa saat ini seluruh anggota DPR sedang menjalani reses hingga 13 Agustus 2020, dan dirinya belum tahu secara rinci apa isi aduan yang disampaikan MAKI kepada MKD terkait dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin. Menurut dia, biasanya laporan itu akan diregistrasi dahulu, apakah memenuhi berbagai persyaratan atau tidak, dan tidak semua laporan bisa diproses karena harus memperhatikan aspek kelengkapan laporan tersebut.
"Kami semua sedang berkunjung ke daerah pemilihan dan kebetulan tidak ada jadwal sidang. Pembahasan laporan yang masuk sudah diselesaikan sebelum reses ini. Sementara, pengaduan dari MAKI ini sepertinya diajukan setelah masa sidang ditutup," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai dalam sebuah perkara yang diadukan ke MKD perlu dibuka bersama-sama di internal MKD. Dia menegaskan bahwa MKD tidak boleh menghalangi masyarakat menyampaikan aduan terkait anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Semuanya dimaksudkan untuk menjaga wibawa dan kehormatan DPR.
"Namun, proses untuk membahas dan membicarakannya (aduan masyarakat) sesuai dengan mekanisme dan tata beracara di MKD, prosedur dan aturan mainnya yang sudah disahkan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR, di Jakarta, Selasa.