REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan akan meneliti laporan yang dibuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Laporan itu dibuat terkait kasus Djoko Tjandra.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, MKD akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, MKD berperang pada peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD.
"Jadi, tadi saya dapat info sudah disampaikan laporan. Lalu, tim sekretariat berdasarkan pasal 8 peraturan tersebut akan meneliti," kata Habiburrokhman saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
MKD akan terlebih dulu meneliti identitas pengadu yang masih berlaku, serta institusi yang dipakai sebagai pelapor. Kemudian, MKD akan meneliti Aziz Syamsuddin selaku terlapor berikut bukti-bukti yang di
"Nah verifikasi administrasi tersebut yang dilakukan dalam waktu 3 hari ini, lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari," jelas Habiburrokhman.
Setelah itu, MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti dalam persidangan. Terkait substansi kasus itu sendiri, Habiburrokhman menolak berkomentar.
"Kita tidak boleh memberi komentar terhadap substansi masalah. Ketika tadi kan masuk ada tanda tangan pelaporan kita tidak boleh lagi," kata Politikus Gerindra ini menambahkan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Aziz dilaporkan karena tak mau menandatangani permohonan rapat dengar pendapat yang diajukan Komisi III terkait kasus Joko Tjandra.
Atas dasar tersebut, pelapor pun menduga Aziz memiliki kepentingan tertentu dalam kasus buron korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. "Saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai melaporkan Azis ke MKD DPR pada Selasa (21/7).
Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. Dia menilai, Aziz menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP. Sebab, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu.
Dalam kesempatan itu, Dia berharap, politikus Partai Golkar itu dapat mengubah sikapnya untuk segera mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum dalam rangka penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia menilai, kasus ini begitu penting untuk dilakukan pengawasan oleh Komisi III.