Kamis 23 Jul 2020 07:17 WIB

Dengar Dakwaan JPU, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi

Dengar Dakwaan JPU, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo

VIVA – Vicky Prasetyo telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga. Dalam persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Vicky.

JPU menyampaikan bagaimana Vicky akhirnya dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga dan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Akui Pernah Ditawar Rp1 Miliar untuk Pacaran Settingan

JPU menyampaikan Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Atas pembaca dakwaan dari JPU majelis hakim bertanya kepada Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya terkait pengajuan eksepsi. Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyerahkan keputusan itu kepada Vicky yang menyaksikan persidangan melalui video conference.

"Vicky dikasih kesempatan ajukan keberatan dalam dakwaan gimana?" tanya Ramdan.

Baca juga: Akhirnya, Angel Lelga Ungkap Alasan Bersedia Dinikahi Vicky Prasetyo

"Eksepsi aja pak Ramdan," jawab Vicky.

Atas jawaban dari Vicky itu, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu atau Rabu, 29 Juli 2020 untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. 

"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum. Kami berikan waktu satu minggu cukup ya," ucap Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement