REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar mulai memberlakukan denda bagi warga yang tak mengenakan masker. Sanksi denda tersebut mulai diberlakukan pada awal pekan ini. Atas pemberlakuan denda tersebut."Saya imbau daripada kena denda lebih baik disiplin," kata Emil dalam Rakor Percepatan Covid 19 di Makodam III Siliwangi, Senin (3/8).
Rakor tersebut dihadiri Pamgdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi, Kajatj Jabar, Ade Adhyaksa, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dan sejumlah pejabat lainnya. "Teorinya mau lockdown, PSBB, harus pakai masker. Baik lockdown maupun PSBB sama-sama menurunkan penyakit.Tapi kalau lockdown dan PSBB itu ada rugi ekonomi, sosial dan lahir batin. Lebih baik pakai masker karena paling murah, ekonomi dan pendidikan bisa jalan," ujar dia.
Menurut Emil, teknis penerapan denda akan dilaksanakan oleh Satpol PP. Petugas Satpol PP akan didampingi Polri dan TNI. "Sudah dimulai (denda) yang akan dilakukan oleh satpol PP. Ada beberapa daerah sesuai dengan diskresinya sudah melakukan sanksi denda seperti di Depok, " kata dia.
Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar siap menerjunkan personelnya untuk membantu Satpol PP dalam menerapkan sanksi denda tersebut. Menurut Irjen Pol Rudy Supahriadi, seluruh Kapolres di wilayah hukum Polda Jabar harus membackup Satpol PP dalam menerapkan sanksi denda. "Saya sudah intruksikan seluruh Kapolres untuk bersama-sama dengan Satpol PP dan TNI dalam menegakkan aturan denda ini," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jabar mulai diterapkan. Dalam pergub yang yang mulai dilaksanakan awal pekan lalu itu menerakan tiga sanksi. "Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," kata Emil.
Menurut Emil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis bagi warga yang tak mengenakan masker. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif. Dalam sanksi berat ini, kata dia, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Ruang lingkup sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.