REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti rencana pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para buruh yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebagai fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia berharap upaya ini tidak menimbulkan kecemburuan.
Anis mengingatkan semua sektor terdampak pandemi ini. "Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta," kata Anis saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/8).
Anis mempertanyakan buruh sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini. Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini.
Menurut Anis, pemerintah harus memprioritaskan untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK karena justru mereka yang kehilangan pekerjaan. Menurut catatan Kemenaker, pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang.
Bahkan, KADIN menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa. "Pertanyaan saya berikutnya, seberapa insentif ini dapat menaikkan daya beli masyarakat?" lanjut Anis.
Politikus PKS ini mengatakan salah satu penyebab daya beli masyarakat turun adalah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. Karena itu, pemerintah harus melakukan upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok
Di samping itu, kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg juga bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Kalangan menengah ke bawah dinilai sangat terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS.
"Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat justru malah hanya untuk menutup kenaikan-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga lain lain," kata dia menambahkan.
Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap buruh sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. “Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8).