Kamis 06 Aug 2020 13:28 WIB

Jerinx Penuhi Panggilan Kedua Polda Bali

Jerinx hadir dengan kenakan kaus bertuliskan Indonesia Tolak Rapid.

Penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx.
Foto: Instagram
Penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jerinx Superman Is Dead (SID) memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis (6/8). Ia tiba sekitar pukul 10.32 WITA.

Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid". Ia hadir tanpa mengenakan masker didampingi pengacaranya Wayan Suardana yang memakai kemeja berwarna biru tua dan berdasi saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga

Jerinx yang berstatus sebagai saksi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.

"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Drummer band Superman Is Dead (SID) ini menjalani pemeriksaan di sebuah ruang wawancara di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali yang berlangsung secara tertutup. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan telah memeriksa pihak beberapa saksi dari IDI Bali dan ahli bahasa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. "Jadi, sudah ditindaklanjuti oleh Polda dan diberi surat panggilan, sementara dijadikan saksi dulu. mestinya kemarin dia (Jerinx) hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," kata Yuliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement